Anda harus meningkatkan status dari HGB ke SHM sesegera mungkin dengan mengajukan perubahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berkas yang dibutuhkan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat Kuasa (jika dikuasakan), Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan), Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir, Sertifikat HGB, Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas 600 meter persegi. Proses layanan perubahan biasanya membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja. Cara ubah HGB ke SHM: Jika persyaratan di atas sudah lengkap, sekarang giliran pemhon langsung mendatangi kantor BPN. Kemudian, kunjungi loket pelayanan dan serahkan dokumen persyaratan mengubah HGB yang telah disiapkan. Baca juga: Ketika Isi SPT, Apakah Pencicil KPR Wajib Lapor Pajak? Setelah itu, isi formulir permohonan yang bertanda tangan di atas materai yang di dalamnya wajib mengisi pernyataan tanah tidak sengketa. Kemudian, luas tanah yang diinginkan, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, pernyataan bahwa tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal. Usai isi formulir, lakukan pembayaran di loket. Untuk diketahui, harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi adalah Rp 50.000. Setelah itu, ambil SHM setelah lima hari di loket pelayanan. Selain biaya pendaftaran, Anda juga perlu menyiapkan biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pengukuran dan biaya konstatering report (bagi tanah lebih dari 600 meter persegi). Besaran Biaya Ubah HGB ke SHM: Biaya BPHTB: Besaran BPHTB untuk mengubah hak guna bangunan tergantung pada biaya Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan luas tanah. Rumussnya, 5 persen dikali NPOP dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NJOPTKP. Misalnya, NPOP Anda sebesar Rp 200 juta dan Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp 80 juta. Kemudian, 5 persen dikali dengan hasil dari pengurangan antara NPOP dan NPOPTKP yakni sebesar Rp 120 juta. Baca juga: Bagaimana Kekuatan Hukum PPJB, Saat Anda Membeli Rumah? Setelah itu, 5 persen dikali dengan Rp 120 juta dan hasilnya sebesar Rp 6 juta. Maka, tarif BPHTP yang harus Anda bayarkan sebesar Rp 6 juta. Biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Biasanya, tarif PPAT dipatok berbeda-beda, kadang lebih mahal atau lebih murah. Namun, secara rata-rata sebesar Rp 2 juta. Biaya pengukuran (luas lebih 600 meter persegi): Untuk mengubah HGB dengan luas lebih dari 600 meter persegi, maka akan dikenakan biaya pengukuran. Misalnya, kita ambil luas 800 meter persegi per 500 dan dikali Rp 120.000 lalu ditambah Rp 100.000. Hasilnya, biaya pengukuran yang harus Anda keluarkan sebesar Rp 292.000. Biaya konstantering report (lebih dari 600 meter persegi): Biaya konstantering report juga berlaku untuk mengubah HGB yang memiliki tanah dengan luas lebih dari 600 meter persegi juga. Misalnya, kita ambil luas tanah sebesar 800 meter persegi per 500 dikali Rp 20.000 ditambah Rp 350.000 dan dibagi dua. Hasilnya, sebesar Rp 191.000. Dari rincian di atas, setidaknya biaya yang Anda butuhkan untuk mengubah HGB ke SHM sebesar Rp 7 juta-Rp 8 juta. Sementara bagi luas dengan lebih dari 600 meter persegi, maka biaya yang Anda butuhkan sebesar Rp 7,5 juta hingga Rp 8,5 juta. (sumber : Kompas.com)